Komisi C DPRD Bakal Kaji Usulan Kenaikan Tarif Pajak Parkir

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, akan mengkaji usulan kenaikan tarif pajak parkir yang diajukan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018. 


Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengkajian agar kenaikan tarif pajak parkir ini nantinya tidak memberatkan warga.  


"Saat ini pengelola parkir bayar pajak ke kita sekitar 20 persen. Jangan begitu naik 30 persen, tarif bayar parkir langsung naik. Ini perlu dikaji, jangan sampai membebani masyarakat," kata Santoso, saat rapat pendalaman (KUA-PPAS) 2018 bersama BPRD DKI


Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri mengungkapkan, pihaknya akan mulai melakukan penyesuaian tarif pajak pakir sebesar 30 persen, pada tahun depan.


"Pajak parkir sebelumnya 20 persen dan tahun depan akan menjadi 30 persen melalui perubahan peraturan daerah," tandas Edi.(pr/kj/al)